Senin, 14 Mei 2012

TUGAS ETIKA PROFESI

Tugas Etika Profesi kelompok 3 :

 TUGAS KELOMPOK ETIKA PROFESI
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
(E-COMMERCE)
Disusun oleh Kelompok 3 :
Muhammad Farid (12111072)
Muhammad Agung Laksono (12111070)
Iswan Apriyanto (12111060)
Iput Hardiyanto (12111058)
Faisal Rahmattullah. (12111048)
Five Angga Wibowo. (12111051)
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA (TI)
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(STMIK)
EL-RAHMA JOGJAKARTA
2012
1. Pendahuluan dan Pengertian E-commerce
Website untuk E-commerce berisi informasi yang diberikan untuk konsumen mengenai perusahaan dan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Para pengunjung di website dapat melakukan lebih daripada hanya melihat informasi ini, mereka bisa mengirimkan e-mail atau mengisi sebuah formulir, dan membuat perjanjian yang lebih dari sekedar arti perjanjian secara tradisional. E-commerce mengijinkan anda untuk menjual produk-produk dan jasa secara online. Calon pelanggan atau konsumen dapat menemukan website anda, membaca dan melihat produk-produk, memesan dan membayar produk-produk tersebut secara online.
E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get and deliver commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya – biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Dalam definisi lain Electronic Commerce (Perdagangan Elektronik), dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang digitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas komersial pemerintah. Dengan memanfaatkan e-commerce, para penjual ( merchant ) dapat menjajakan produknya secara lintas Negara dan para pembeli ( customer ) dapat melihat bentuk dan spesifikasi produk yang bersangkutan dengan lengkap dan harga yang dipatok.
Keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi Konsumen: harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
- Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
- Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Kelemahan dan Kendala E – Commerce :
- Harga produk yang tidak bisa ditawar-tawar.
- Kondisi produk yang meragukan (baik atau buruk).
- Beresiko tinggi kartu kredit dapat dilacak oleh hacker dan terkena hack.
- Kurang terjaminnya pengiriman barang akan segera dilakukan pihak web e-commerce setelah melakukan transaksi pembayaran.
2. Jenis – jenis e – commerce :
1) Business-to-Business (B2B)
Business-to-Business merupakan model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada perusahaan-perusahaan lain.
Model Business-to-Business ini menawarkan penjualan atau pembelian dalam bentuk maya tetapi oleh satu perusahaan pada perusahaan lain saja. Model B2B ini tidak terbuka untuk banyak perusahaan agar dapat ikut.
2) Business_to_Consumer (B2C)
Business-to-Consumer merupakan model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada pasar atau public.
Contoh dari Business-to-Consumer yaitu www.amazon.com. Dimana perusahaan ini menjual buku yang mempunyai koleksi tidak kurang dari 4,5 juta judul buku.
3) Consumer-to-Consumer (C2C)
Consumer-to-Consumer adalah merupakan model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perorangan juga.
Contoh dari Consumer-to-Consumer yaitu www.ebay.com. Dimana merupakan suatu perusahaan yang menyelenggarakan lelang melalui internet. Melalui perusahaan ini, perorangan dapat menjual atau membeli dari perorangan lain melalui internet.
4) Consumer-to-Business (C2B)
Consumer-to-Business merupakan model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perusahaan.
Contoh dari Consumer-to-Business yaitu www.priceline.com. Dimana dalam model ini konsumen menawarkan harga tertentu. Dimana ia menginginkan membeli berbagai barang dan jasa, termasuk tiket pesawat terbang dan hotel.
Karakteristik B2B
 Penjualan barang / jasa dalam jumlah yang banyak atau borongan.
 Biasanya dengan harga yang khusus / lebih murah, karena pembelian dilakukan dengan jumlah banyak guna dijual kembali.
 Koneksi on-line antara vendor dengan pembeli.
Keuntungan B2B
 Produktivitas kerja yang besar dan postensial.
 Penghematan waktu dalam melakukan transaksi.
 Berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan (Proses yang cepat, transparan, dan harga yang lebih murah)
Karakteristik B2C
 Penjualan secara eceran dari company/ badan bisnis langsung ke konsumen akhir
 Produk eceran yang sangat beraneka ragam
 Pembayaran secara on-line menggunakan kartu kredit
 Berbelanja dengan sangat mudah
 Usaha berpromosi dengan menggunakan penjualan silang antara produsen dengan konsumen atau dengan adanya potongan harga
Keuntungan B2C
Keuntungan bagi badan bisnis :
 Akses ke pasar global secara langsung
 Penghematan waktu dan tempat
 Pengurangan biaya yang sangat berarti
 Kesediaan penuh : 24 jam perhari dan 7 hari perminggu
Keuntungan B2C
Keuntungan bagi konsumen :
 Berbelanja secara on-line tidak sesulit dari apa yang biasa didapat di pasar tradisional
 Mudah dalam penggunaannya, tidak memerlukan kepandaian khusus
 Banyak pilihan yang didapat dengan mudah ditambah dengan kerahasiaan yang dijamin
 Product-on-demand ( apa yang anda perlukan akan anda dapatkan )
Tantangan B2C
 Transformasi Budaya dari tradisional ke on-line
 Memerlukan kepercayaan yang sangat tinggi
 Keterbatasan pembayaran (transaksi maksimum, keamanan dll)
 Sistem pengiriman
Manfaat E-Commerce
 Revenue stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan, yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
 Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
 Menurunkan biaya operasional (operating cost).
 Melebarkan jangkauan (global reach)
 Meningkatkan customer loyality.
 Meningkatkan supplier management.
 Memperpendek waktu produksi.
 Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Resiko E-Commerce
 Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan, misal seseorang telah menghancurkan/ mengganti semua data finansial yang ada.
 Pencurian informasi rahasia yang berharga, misal pencurian terhadap kepemilikan teknologi, informasi pemasaran atau informasi yang berhubungan dengan kepentingana konsumen
 Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan peservice, misal gangguan yang bersifat nonteknis, seperti aliran listrik mati.
 Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak, misal seorang hacker berhasil membobol sistem perbankan dengan berhasil memindahkan sejumlah rekening orang lain ke dalam rekening peribadinya.
 Kehilangan kepercayaan dari para konsumen, misal seringnya terjadi gangguan pada jaringan yang menyebabkan akses gagal.
 Kerugian-kerugian yang tak terduga, misal gangguan terhadap transaksi bisnis, akibat kesalahan faktor manusia atau kesalahan perangkat.
Mekanisme E-Commerce
 Kontrak melalui chatting dan video conference
 Kontrak melalui email
 Kontrak melaalui web atau situs
3. Tinjauan hukum e-commerce menurut UU ITE
UU ini adalah cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Untuk Transaksi Elektronik dimuat dalam Bab V, pasal 17 – 22 yang isinya sebagai berikut.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup public maupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut: a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik. d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik. e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik.
Dengan berlakunya UU ITE akan memberikan dampak positif seperti:
1) Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
2) Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3) Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
4) Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4. Mengidentifikasi contoh e-commerce dalam hal ini bhinneka.com
A. Cara Belanja Secara Online Menggunakan Shopping Cart Di Bhineka.com
1. Pilih produk yang ingin Anda beli dengan menekan tombol di halaman product list, tombol di halaman detail product atau di halaman mana saja yang ada salah satu diantara kedua tombol itu. Maka produk yang Anda pilih akan masuk ke dalam tabel Shopping Cart.
2. Setelah anda tekan tombol-tombol tersebut, maka barang yang anda pilih akan masuk ke dalam Shopping Cart anda. Silakan baca manual Shopping Cart kami jika anda belum pernah menggunakannya atau belum paham prosesnya.
Belanja Via Telphone / email di bhineka.com
1. Kami juga melayani pembelian melalui telepon (62-21) 4229555 – 4261617.
2. Anda juga bisa berbelanja dan menghubungi kami melalui email care@bhinneka.com
B. Cara Pembayaran di Bhineka.com
Kami menerima pembayaran dengan rupiah ataupun dollar yang dapat dilakukan dengan cara transfer bank, kredit, kartu kredit, bayar ditempat, ataupun proses perusahaan Transfer Bank
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan Bank Transfer standard atau dengan ATM BCA, ATM Mandiri atau dengan BII Internet Banking.
2. Jika Anda belanja secara online, maka no.rekening untuk transfer akan muncul dengan sendirinya. Jika Anda ingin belanja secara offline, silakan hubungi kami di 021-4261617, 4229555 atau email care@bhinneka.com untuk informasi nomor rekening.
3. Untuk pelanggan dari luar kota, sementara ini kami hanya melayani pembayaran dengan bank transfer.
4. Barang akan kami kirim setelah transfer kami terima. Bila Anda menginginkan barang segera dikirim tanpa menunggu proses tranfer bank, silakan fax bukti transfer Anda ke kami di 021-4257787 atau email sales konsultant yang melayani, atau SMS di 0812-123-8000 untuk dapat dibantu mempercepat proses pengiriman barang.
Kartu Kredit / BCA Debit
1. Saat ini kami melayani pembayaran dengan kartu kredit Visa, Master, AMEX, BCA dan BCA Debit secara offline di kantor/outlet kami. Untuk proses online belum kami layani dengan pertimbangan keamanan dan mahalnya pembiayaan
2. Untuk pembayaran dengan kartu kredit kami akan mengenakan surcharge sebesar 2.5% dari nilai produk yang dibeli. BCA Debit tidak dikenakan charge.
3. Bila Anda ingin membayar secara kartu kredit ditempat (Jakarta), silakan hubungi sales konsultan untuk dapat dibantu.
Bayar Ditempat (COD)
1. Khusus nuntuk wilayah Jabotabek kami juga melayani pembelian secara Cash On Delivery. Barang Anda terima, baru dibayar.
2. Pembayaran ditempat bisa dalam bentuk tunai ataupun BCA debit/kartu kredit (mohon beritahu kepada sales yang melayani Anda sebelum pengiriman)
3. Anda juga bisa memilih pembayaran dengan SMS Banking Mandiri ditempat. Kurir kami yang mengantar dilengkapi dengan peralatan yang memungkinkan hal ini (silahkan beritahu ke sales yang melayani Anda sebelum pengiriman)
Proses Perusahaan
1. Untuk perusahaan yang memerlukan proses Administrasi dan mengakibatkan pembayaran tidak bisa dibayar secara tunai saat barang diterima, silakan hubungi Sales konsultan kami untuk membantu
2. Kami mohon maaf jika tidak semua perusahaan dapat kami layani untuk kondisi ini. Hanya perusahaan yang memasukan data secara lengkap pada bagian keuangan kami yang akan diproses
5. Kesimpulan
E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya local tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerdata dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce. Pengembangan aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis antarmuka web dipilih dengan pertimbangan fleksibilitas implementasi perangkat lunak ini yang dapat dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan untuk deployment, serta kemampuan cross platform.
DAFTAR PUSTAKA:
• http://www.commerce.net/
• http://www.sentralweb.com/demo/
• http://safri-lubis.info/file
• http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More